Polsek Medan Kota Tembak Mati Spesialis Begal

Polsek Medan Kota

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak mati seorang tersangka spesialis begal karena melakukan perlawanan dan melukai petugas saat disergap. Sedangkan seorang tersangka lagi diamankan tanpa perlawanan, Kamis (7/1/2021).

Adapun tersangka yang diberi tindakan tegas, keras dan tepat itu adalah Abdul Rahman (AR) alias Marisi (28), warga Jalan Biru Biru, Pasar VIII Gang Rahayu. Dia merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua dan keluar tahun 2020. Sementara satu tersangka lain yang bertindak sebagai joki adalah Yudi Susanto (YS/26), warga Jalan AR Hakim Medan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan menyebutkan, tersangka diamankan berdasarkan rekaman CCTV saat beraksi terhadap seorang wanita di Jalan Amaliun, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (7/10/2020).

Polsek Medan Kota LIhat CCTV

“Berbekal rekaman CCTV itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan,” jelas Irsan saat rilis kasus di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, sambung Irsan, petugas bertemu dengan tersangka dan mengamankannya. Setelah diinterogasi, mengakui mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.

Saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, Abdul Rahman mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.

“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Tersangka kembali melakukan perlawanan sehingga petugas memberi tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” sebut Irsan.

Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah rekaman CCTV.

Baca Juga: Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri di Kosan Jalan Aman II

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tukas Irsan.

Sementara tersangka YS mengakui sudah tiga kali ikut dengan AR melakukan jambret. Dalam menjalankan aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR eksekutor.

“Baru tiga kali bang. Uang hasil penjualan biasa saya pakai untuk beli narkoba,” ungkap YS.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka sebelum melakukan perlawanan pada saat pengembangan pernah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Diantaranya, Jalan Sisingamangaraja depan Ramayana Teladan tahun 2018 dengan kerugian HP android, dua kali di Jalan Brigjen Katamso depan kuburan Mandailing bersama Boy pada bulan Agustus dengan kerugian HP OPPO, Jalan HM. Jhoni tahun 2016 dengan kerugian android, Jalan Besar Delitua Kedai Durian Oktober 2020, Jalan Pelangi tahun 2019, Stasiun Kereta Api Medan tahun 2018 kerugian HP Android, Jalan Brigjen Katamso Gang Aman, kerugian kalung dan Jalan SM. Raja depan Pizza Hut, Agustus 2020 kerugian HP Samsung J8.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment